ZAKAT FITRAH 2024

ZAKAT FITRAH 2024 DI BAZNAS KAB. KENDAL: 2,5KG ATAU SETARA Rp. 40.000,-

22/02/2024 | markom baznas kendal

ZAKAT FITRAH 2024 DI BAZNAS KAB. KENDAL: 2,5KG ATAU SETARA Rp. 40.000,-

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Kabupaten Kendal telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp40 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Hal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat penetapan besaran zakat fitrah, bersama MUI, Kemenag Kendal, Disdag Kendal, Lazisnu, Lazismu, dompet dhuafa, dan rumah zakat Kab. Kendal.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS Kab. Kendal telah memutuskan besaran zakat fitrah dari Rp40 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,”, ujar Dr. Syamsul Huda, S.PdI., M.PdI., Ketua BAZNAS Kab. Kendal.

Ir. Sugiono, MT., Sekda Kendal menyatakan, keputusan tersebut sudah yang terbaik dan mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” tutup Sekda Kendal.

KH. Asro'i Tohir, ketua MUI Kab. Kendal menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” tutup Ketua BAZNAS Kab. Kendal.

KABUPATEN KENDAL

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12