PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BAZNAS KABUPATEN KENDAL DENGAN UPZ DP2KBP2PA KENDAL

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BAZNAS KABUPATEN KENDAL DENGAN UPZ DP2KBP2PA KABUPATEN KENDAL

10/10/2024 | markom baznas kendal

BAZNAS Kabupaten Kendal dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) DP2KBP2PA Kabupaten Kendal telah sepakat untuk menjalin kerja sama dalam melaksanakan program percepatan penurunan stunting dan pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Kendal.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas program-program kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal penanggulangan stunting dan pencegahan pernikahan dini di kalangan masyarakat Kabupaten Kendal. Melalui sinergi antara BAZNAS dan UPZ DP2KBP2PA, diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat dalam pendistribusian dan pengelolaan zakat serta dana sosial lainnya untuk mendukung program-program tersebut.

Dalam kerangka kerja sama ini, BAZNAS Kabupaten Kendal akan bertanggung jawab atas pengelolaan dana zakat dan alokasi anggaran untuk program penurunan stunting dan pencegahan pernikahan dini. Sementara UPZ DP2KBP2PA Kabupaten Kendal akan berperan aktif dalam pelaksanaan program di lapangan, termasuk dalam melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat dan keluarga yang membutuhkan.

Dengan demikian, perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi upaya bersama dalam mengatasi permasalahan stunting dan pernikahan dini, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kendal ke arah yang lebih baik.

KABUPATEN KENDAL

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ